Gubri Syamsuar: Bekerjalah Sesuai Aturan

Gubri Syamsuar: Bekerjalah Sesuai Aturan
Gubernur Riau Syamsuar

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua kepala daerah di Riau menjadi tersangka, yakni Walikota Dumai Zulkifli AS dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Sedangkan, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.

Melihat dua kepala daerah yang dicokok KPK itu, Gubernur Riau, Syamsuar mengaku prihatin.

"Ya tentunya ini bagi kami jadi pelajaran untuk bekerja sesuai aturan," kata Gubri di Pekanbaru, Jumat (17/5/2019).

Pria yang akrab disapa Syam ini juga mengatakan, bahwa kunci dari keberhasilan menahkodai pemerintahan adalah dengan tetap bekerja sesuai koridor dan mengedepankan transparansi.

"Intinya bekerjalah sesuai aturan. Kalau sudah sesuai peraturan, bisa terhindar dari hal-hal yang seperti itu," tuturnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index