Tarif Angkutan Mudik Tunggu Pusat

Tarif Angkutan Mudik Tunggu Pusat

HARIANRIAU.CO - Penerapan tarif angkutan mudik untuk tahun 2019 ini belum dapat dipastikan. Pasalnya, untuk implementasi besaran tarif batas atas dan batas bawah menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.

Sejatinya, untuk ketentuan tarif mudik tersebut diputuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Untuk itu, diharapkan dalam waktu dekat sudah ada regulasi atau kebijakan terkait hal tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Taufiq OH mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkelanjutan.

"Kan ada prosesnya, Kami hingga kini belum mendapat ketentuan yang mengatur batas atas dan bawah tarif angkutan mudik lebaran 2019. Kita tunggu saja,” tuturnya, Jumat (17/5).

Secara ketentuan tambahnya, untuk tarif batas atas dan batas bawah itu memang menjadi kewenangan pusat. Hal ini dinilai penting untuk menghindari adanta lonjakan harga tiket menjelang arus mudik dan arus balik lebaran kali ini.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Riau masih akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait ketika regulasinya sudah disampaikan Pemerintah Pusat. Diharapkan proses tersebut dapat segera sampai ke daerah dalam waktu dekat ini.

Selain itu untuk arus mudik 2019 ini, pihaknya juga mulai melakukan pendataan dan pemetaan. Mulai dari titik-titik rawan kemacetan, rawan kecelekaan, rawan longsor dan beberapa titik yang menjadi perhatian lainnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index