Disnaker Dumai Monitoring Pembayaran THR Idul Fitri

Disnaker Dumai Monitoring Pembayaran THR Idul Fitri
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Posko pengaduan terkait tunjangan hari raya kembali dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai untuk pengaturan, monitoring dan antisipasi keterlambatan bayar dari perusahaan ke karyawan pada Idul Fitri 1440 Hijriah.

Dikutip harianriau.co dari laman antaranews, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Dumai Muhammad Fadli menyebut, THR sebagai hak pekerja wajib diberikan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

"Posko pengaduan mulai dibuka H-7 Idul Fitri untuk melihat kepatuhan perusahaan dan persoalan terjadi terkait pembayaran THR," kata Fadli kepada pers, Senin.

Sebelum dibuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Dumai Jalan Kesehatan, sudah disampaikan surat edaran ke seluruh pimpinan perusahaan untuk penegasan agar THR dibayar pada H-7.

THR diberikan pada seluruh pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, dan bagi sudah bekerja lebih dari satu tahun, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Sedangkan, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR tetap diberikan, tetapi secara proporsional, yakni masa kerja berjalan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Kita akan melakukan pengawasan, jika ada pekerja tidak menerima THR agar segera melaporkan ke posko pengaduan dan perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan berlaku," tegasnya.

Fadly berharap, perusahaan segera melaksanakan kewajiban membayarkan THR pada H-7, karena merupakan hak bagi buruh yang harus segera dipenuhi guna memenuhi kebutuhan lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019, hingga 10 Juni 2019, dan bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, menindaklanjuti pengaduan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjelaskan, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda.

"Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha," kata Menteri.

Halaman :

Berita Lainnya

Index