Dishub Tegaskan Angkutan Penumpang Wajib Miliki Buku Uji KIR

Dishub Tegaskan Angkutan Penumpang Wajib Miliki Buku Uji KIR

HARIANRIAU.CO - Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko menyebut bahwa angkutan penumpang wajib memiliki buku uji atau KIR dan kartu pengawasan sebagai izin trayek. Adanya kartu pengawasan ini untuk mengontrol izin angkutan.

Kartu pengawasan ini wajib diperbarui setiap satu tahun. Penerbitan kartu pengawasan adalah kendaraan harus uji KIR lebih dulu. Ia menyebut bahwa satu syarat terbitnya kartu pengawasan adalah lolos uji KIR.

"Jadi saat uji KIR tidak lolos, maka kartu pengawasan tidak terbit," jelasnya, Jum'at (31/5/2019).

Pengurusan izin trayek tergantung rute. Angkutan penumpang antar kota atau kabupaten bisa diurus di Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Sedangkan untuk angkutan antar provinsi mesti mengurus izin di Kementerian Perhubungan RI. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index