Gubri akan Berikan Sanksi Bagi ASN yang Bolos Hari Pertama Masuk Kerja

Gubri akan Berikan Sanksi Bagi ASN yang Bolos Hari Pertama Masuk Kerja
Gubernur Riau, Syamsuar bersalaman dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, usai upacara, Senin (10/6)

HARIANRIAU.CO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mendapatkan sanksi tegas sesuai undang-undang tentang ASN, apabila ketahuan bolos atau menambah cuti di hari pertama masuk kerja bersama pasca cuti lebaran tahun ini.

"Soal sanksi ASN nanti sesuai peraturan, karena ini kan sesuai arahan Menpan RB juga. Hari ini pun kami akan melaporkan absensi ASN ini ke Menpan," kata Gubernur Riau, Syamsuar di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/6/2019).

Menurutnya, waktu sepuluh hari yang telah diberikan kepada ASN untuk cuti lebaran termasuk lebih dari cukup. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menambah lama cuti.

"Jadi tidak ada alasan, kecuali sakit. Kalau sakit itu kehendak Allah. Sanksinya apakah nanti teguran tertulis, atau yang lain, kita lihat sesuai undang-undang," ujarnya.

Makanya, pria yang akrab disapa Syam ini pun meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan untuk segera melaporkan hasil absensi ASN Pemprov Riau.

"Saya belum tahu berapa pegawai yang tak ikut apel dan tak masuk kerja, tapi saya sudah perintahkan kepala BKD untuk mendata, kemudian laporkan ke kami semua absen pegawai di masing-masing OPD," sebutnya. (Mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index