Dilaksanakan Serentak, PPDB Tahun Ajaran 2019 Dilaksanakan 1 hingga 4 Juli

Dilaksanakan Serentak, PPDB Tahun Ajaran 2019 Dilaksanakan 1 hingga 4 Juli
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal

HARIANRIAU.CO - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah mengeluarkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 tingkat Taman Kanak-kanan (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara serentak yakni pada 1 hingga 4 Juli 2019.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2019 tentang PPDB, tahun ini menerapkan sistem zonasi. Yang mana 90 persen kuota diprioritaskan bagi peserta didik tempatan, 5 persen peserta didik berprestasi dan 5 persen lagi untuk peserta didik pindahan.

"Pemberitahuan pelaksanaan PPDb serentak itu telah kita sampaikan ke pihak sekolah, begitu juga dengan aturan dan ketentuannya yang berdasarkan Permendikbud No 51 tahun 2019," jelas Jamal Kamis (13/6/2019).

Dia juga menjelaskan bahwa khusus untuk kuota 5 persen pindahan, ini bisa pindahan antar kecamatan maupun dari luar Pekanbaru. "Misalnya orang tua pindah tugas di Kecamatan Tampan, maka ada hak 5 persen untuk masuk sekolah di tempat pindah yang baru,"jelasnya lagi.

Jamal menyebut bahwa melalui sistem zonasi ini maka penerimaan siswa nanti akan dihitung antara jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah. Untuk hal itu, akan digunakan alat ukur Global Positioning System (GPS). Dimana, akan dilakukan perankingan jarak. Semakin dekat calon siswa dengan sekolah, maka semakin berperluang diterima pada sekolah tempatan.

Tak lupa Jamal mengingatkan kepada pihak sekolah, khususnya dalam penerimaan calon siswa SD, pihak sekolah diwajibkan memprioritaskan anak yang sudah berusia 7 tahun.  "Untuk seluruh SD Negeri, umur 7 tahuh wajib diterima,"pungkasnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index