Ternyata!!! Prada DP Mutilasi Kasir Cantik Karena Hamil

Ternyata!!! Prada DP Mutilasi Kasir Cantik Karena Hamil

HARIANRIAU.CO -  Motif oknum prajurit TNI, Prada Deri Permana (DP) membunuh dan mutilasi pacarnya yang juga kasir Indomaret, Vera Oktaviana (20) akhirnya terungkap.

Dikutip dari pojoksatu, Prada Deri Permana menghabisi Vera di Penginapan Sahabat Mulia, Jalan PT Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).



Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Sriwijaya, Kolonel Inf Djohan Darmawan membeberkan motif pelaku menghabisi korban.

Menurut Djohan, kejadian bermula saat korban Vera mengaku hamil. Korban menuntut agar pelaku segera menikahinya. Namun, pelaku belum siap hingga menikah hingga terjadi pertengkaran hebat.

“Menurut tersangka, korban sempat mengaku hamil dan minta dinikahi, tapi tersangka belum siap karena masih pendidikan. Kemudian tersangka menjadi kalap hingga melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” ucap Djohan, Jumat (14/6).

Kendati demikian, Kapendam belum mendapatkan bukti-bukti otentik terkait kehamilan korban sebelum dibunuh.

Dikatakan Djohan, tersangka mengaku sempat melakukan hubungan badan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Komandan Pomdam II Sriwijaya, Kolonel CPM Donald Siagian, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka membunuh korban secara spontan.

Pelaku menghabisi korban karena hamil dan minta segera dinikahi. Namun pelaku tidak bisa memenuhi tuntutan korban karena masih menjalani pendidikan militer selama 5 bulan.



Akhirnya pelaku dan korban cekcok di dalam kamar penginapan. Pelaku spontan membekap korban hingga tewas.

“Sekitar 10 menit cekcok, tersangka kalut dan membekap korban hingga tewas,” kata Kolonel Donald Siagian.

Setelah korban tewas, pelaku sempat keluar kamar untuk merokok, hingga menemukan sebuah gergaji di sebuah gudang yang berada di lingkungan hotel tersebut.

Pelaku kemudian mengambil gergaji tersebut dan masuk kembali ke dalam kamar. Pelaku memotong tangan korban menggunakan gergaji.

Selain itu, pelaku juga sempat keluar kamar untuk membeli koper yang rencananya digunakan untuk memasukkan mayat korban.

Namun rencana itu gagal. Pelaku kemudian memasukkan mayat korban ke dalam kolong ranjang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan menjalani sidang militer dan dijerat pasal KUHP, seperti masyarakat sipil.

Kolonel Donald Siagian mengatakan, pelaku bakal mendapat hukuman berat. Sebab, selain dijerat dengan pasal KUHP,

“Tapi mungkin nanti ada hukuman tambahan mengingat tersangka merupakan oknum anggota TNI,” pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index