Pria ini Dibekuk Polisi saat Pulang ke Rumah Ortu dengan Motor Curian

Pria ini Dibekuk Polisi saat Pulang ke Rumah Ortu dengan Motor Curian

HARIANRIAU.CO - Jajaran Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Data yang dirangkum dari Polres Indragiri Hilir, Sabtu (15/6/2019). Pada Rabu (12/6/2019) sekira pukul 05.30 WIB Taib, Parit Pinang RT 01 RW 01 Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah bersama keluarganya pergi ke kebun yang berada di Parit Baru Desa Sungai Nyiur Kecamatan Tanah Merah.

"Pada saat itu Taib meninggalkan 1 sepeda motor MIO SOUL GT merk Yamaha dengan Nomor Polisi BH 5327 OC warna putih miliknya yang pelapor letakan didalam rumah di bagian dapur," sebut Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP, Syafri Joni.

Kemudian pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 16.30 wib Taib pulang ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor miliknya untuk menjemput istri yang berada di kebun, dikarenakan istri pelapor yang bernama Nurpah tidak dapat berjalan jauh.

Pada saat Taib tiba di rumah, Taib melihat jendela rumah sudah terbuka, kemudian Taib masuk ke dalam rumah untuk memeriksa keadaan di dalam rumah.

"Kemudian pelapor (Taib) melihat keadaan rumah sudah berantakan dan 1 unit sepeda motor MIO SOUL GT merk Yamaha milik pelapor sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Kemudian Taib langsung memberitahukan hal tersebut kepada Ketua RW 01, Bahtiar dan memeriksa kembali rumah bersama-sama Bahtiar dan pelapor juga tidak menemukan 1 buah tas yang tersangkut dipintu dapur yang berisikan STNK sepeda motor tersebut.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16 Juta. Atas kejadian tersebut saya melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanah Merah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Berdasarkan LP / 06 / VI /2019, Jumat (14/6/2019) terhadap Tindak pidana pencurian dengan Pemberatan Kapolsek IPTU Liber Nainggolan, Kanit Reskrim BRIPKA Anggia S dan 2 orang Anggota Reskrim Tanah Merah dibantu Babinkamtibmas Sungai Nyiur melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi di lapangan bahwa pelaku adalah tetangga sebelah rumah Taib yang mana pada saat kejadian tetangganya bernama Dedi Irawan sudah tidak ada di Desa Sungai Nyiur.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap istri Dedi Irawan, dalam introgasi istri Dedi Irawan mengaku bahwa suaminya pada hari kamis sekira pukul 02.00 WIB pergi ke Belilas dengan menggunakan motor milik Taib.

Pada hari Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 05.00 WIB, Kapolsek Tanah Merah berkordinasi dengan Polsek Seberida menanyakan keberadaan diduga Dedi Irawa, dan di dapat bahwa motor Taib dan Dedi Irawan ada di rumah Orang tua Dedi Irawan.

"Selanjutnya Kapolsek beserta 4 orang anggota pergi ke Belilas untuk menangkap pelaku selanjutnya pelaku berhasil di tangkap dan di amankan
Pada saat di lakukan penangkapan di Beck Up oleh Anggota Polsek Seberida, terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio Gt dengan nomor polisi BH 5327 OC," tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, pelaku telah di amankan di Polsek Tanah Merah dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index