Bobol Warung Kelontong, Pria ini Angkut Puluhan Juta Rupiah

Bobol Warung Kelontong, Pria ini Angkut Puluhan Juta Rupiah
Pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian/humas polres

HARIANRIAU.CO - Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Kamis (13/6/2019) sekura pukul 03.30 WIB.

Pristiwa tersebut menimpa warung kelontong milik Darwis di Jalan Riau, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.

Tidak butuh waktu lama, pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 01.30 WIB dilakukan penangkapam terhadap Robi Hermanto di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.

"Saat penangkapan kami berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk KAWASAKI KLX warna hitam, 1 buah handphone merk XIAOMI warna hitam, 1 buah jam tangan stainless merk I-POLW, 1 helai celana panjang jeans warna biru dan 1 buah helm warna krem," sebut Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP, Syafri Joni. Sabtu (15/9/2019).

Dijelaskan, sesuai kronologi oleh Kasubbag Humas Polres Inhil AKP, Syafri Joni bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/09/VI/2019/Riau/Res Inhil/Sek Keritang tanggal 13 Juni 2019 tentang Tindak Pidana Curat yang terjadi pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 03.30 WIB di Toko Kelontong milik Darwis dan dari hasil penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa diduga pelaku Robi Hermanto berada di Desa Sanglar, Kecamatan Reteh dan akan bergerak menuju ke Rumbai, Kecamatan Kempas.

Mendengar hal tersebut, lanjut Joni, Anggota Unit Reskrim bergerak menuju ke simpang Sei Gergaji, Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang untuk menunggu pelaku di tempat tersebut, pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

"Namun setelah lebih kurang 1 KM melarikan diri akhirnya pelaku berhasil dilakukan penangkapan di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Keritang untuk dilakukan interogasi," tuturnya.

Dari hasil interogasi tersebut pelaku mengakui bahwa dialah yang telah melakukan Tindak Pidana Curat terhadap Darwis dan menurut pengakuan pelaku uang sejumlah Rp. 33.800.000,- yang telah ia lakukan pencurian tersebut telah ia belanjakan antara lain untuk 1 unit sepeda motor merk KAWASAKI KLX warna hitam seharga Rp.13 juta, 1 buah handphone merk XIAOMI warna hitam seharga Rp. 1.6 juta,-, 1 buah jam tangan stainless merk I-POLW seharga Rp. 350 Ribu,-, 3 pasang pakaian, kalung emas seharga Rp. 2,5 Juta dan biaya keperluan sehari-hari sehingga uang tersebut bersisa Rp. 9 juta.

Namun uang tersebut yang disimpan oleh pelaku di dalam helm yang digunakan oleh pelaku pada saat pelaku dilakukan pengejaran oleh Anggota Unit Reskrim tetsebut terjatuh dan juga dompet pelaku yang berisikan BPKB dan STNK dari sepeda motor merk KAWASAKI KLX warna hitam yang telah ia beli tersebut jatuh ke dalam air pada saat ia terjun ke dalam air pada saat akan dilakukan penangkapan terhadapnya tersebut dan setelah dilakukan pencarian disekitar wilayah jatuhnya uang, BPKB dan STNK tersebut, namun uang, BPKB dan STNK tidak ada ditemukan.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Keritang dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanju," tukasnya.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index