Kabur dari Rutan Sungai Penuh Jambi, Tiga Napi Diringkus di Bengkalis

Kabur dari Rutan Sungai Penuh Jambi, Tiga Napi Diringkus di Bengkalis
cakaplah.com

HARIANRIAU.CO - Tiga Narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Kelas II Sungai Penuh, Jambi, berhasil diringkus Satreskrim dan Sat Narkoba Polres Bengkalis, Riau, Senin (17/6/2019) petang tadi.

Ketiganya terendus petugas bersembunyi di Parit Bangkong Kelurahan Damon, Bengkalis. Salah satu dari tiga Napi terpaksa ditembak karena melawan petugas.

Dikutip harianriau dari laman cakaplah, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengungkapkan, penangkapan terhadap Napi kabur dari Rutan Kelas II Sungai Penuh Jambi tersebut berdasarkan informasi dari Polda Jambi.

Dari data DPO tahanan melarikan diri dari Rutan Sungai Penuh, katanya, hasil kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kerinci Polda Jambi, bahwa DPO tersebut berada di wilayah Riau tepatnya di Bengkalis.

"Oleh karena itu tim dari Polres Bengkalis melakukan pendalaman atas informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan bahwa DPO tersebut berada di wilayah Bengkalis, gabungan Sa Reskrim dan Narkoba melakukan kegiatan penangkapan," terang Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH. SIK.

Dijelaskan Andrie, saat memimpin penangkapan bersama Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal dengan 10 anggota, pihaknya terpaksa melumpuh salah satu Napi bernama Syafrizal.

"Pada saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri dan melawan petugas, diberikan tembakan peringatan namun tetap melarikan diri dan diberikan tindakan tegas terukur ditembak Paha sebelah kiri dan dilarikan ke RSUD Bengkalis," tegasnya lagi

Informasi dirangkum CAKAPLAH.com, Senin (10/6/2019) sekitar pukul 12.45 WIB, empat Narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Sungai Penuh melarikan diri dengan membobol salah satu tembok saluran air. Sesampai di belakang antara blok dan dapur mereka menuju ke pos atas dan merusak pintu pos serta naik ke atas pos pantau.

Ke empat Napi ini membuka jendela kaca nako, selanjutnya keempat napi tersebut kabur melalui tembok belakang dengan menggunakan kain panjang untuk menuruni tembok pembatas antara rutan dengan rumah warga.

Dari empat yang kabur, tiga diantara melarikan diri ke Bengkalis.

Ketiga Napi yang ditangkap di Bengkalis tersebut adalah, Syafrizal alias Sapri Bin Manarudin, umur 37 tahun, perkara narkotika, hukuman 9 tahun, alamat Gang Umi Amaliyah Desa Batu VIII Kec. Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Mike Putra Wijaya Bin Zulhajri Rusan, umur 37 tahun, perkara narkotika, hukuman 6 tahun 8 bulan, alamat Desa Koto Keras Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh, Jambi Rahmat Dani Bin Samsu, umur 24 tahun, perkara narkotika, hukuman 5 tahun 6 bulan, alamat Desa Kuumun Hilir, Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, Jambi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index