Sengketa Tanah Ulayat Desa Pendalian-Desa Bandur Picak Temukan Titik Temu

Sengketa Tanah Ulayat Desa Pendalian-Desa Bandur Picak Temukan Titik Temu
Rapat sengekta tanah ulayat antara masyarakat Desa Pendalian Kabupaten Rokan Hulu (kanan) denga masyarakat Desa Bandur Picak Kabupaten Kampar (kiri) d

HARIANRIAU.CO - Penyelesaian konflik atau sengketa tanah ulayat antara masyarakat Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu dengan masyarakat Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, akhirnya menemukan titik temu setelah sekian lama bersengketa.

Hal tersebut setelah Pemerintah Provinsi Riau melalui Rapat Fasilitasi Penyelesaian Konflik/Sengkera Tanah Ulayat antara Masyarakat Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu dengan Masyarakat Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (19/6/19).

Adapun rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, Muhammad Amin, sekaligus juga membacakan hasil kesepakatan rapat sengketa tanah ulayat yang berbunyi: 

Pertama, bahwa terkait dengan sengketa tanah ulayat antara masyarakat Desa Pendalian dengan masyarakat Desa Bandur Picak, masing-masing Pemerintah Kabupaten sepakat untuk saling menjaga kondusifitas wilayah masing-masing. 

Kedua, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama unsur masyarakat adat Desa Pendalian menyarankan  permasalahan ini diselesaikan melalui proses hukum adat yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Kampar bersama unsur masyarakat adat Desa Bandur Picak, Desa Siberuang, Desa Gunung Malelo dan Desa Tebing menyarankan permasalahan ini diselesaikan melalui proses hukum.

Keempat, Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya akan memfasilitasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Amin menyebutkan, rapat ini bukanlah merupakan yang pertama dilaksanakan di Kantor Gubernur Riau, melainkan sudah kesekian kalinya namun tidak menemukan titik temu.

“Untuk rapat kali ini kita harus bisa menemukan titik temu permasalah supaya tidak semakin berlarut-larut dan tidak terjadi dendam antar tetangga,” sebut Amin.

Lebih lanjut Amin menjelaskan, ini didasari oleh beberapa surat terdahulu yang telah disampaikan Bupati Rokan Hulu kepada Gubernur Riau yaitu perihal pembatas wilayah antara Desa Pendalian Rokan Hulu dengan Desa Bandur Picak Kabupaten Kampar. 

Kemudian dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Gubernur Riau tentang penyelesaian permasalahan lahan tentang pola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Kabupaten Kampar yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh ninik mamak masyarakat Desa Pendalian Kabupaten Rokan Hulu.

Dari kedua belah pihak menghadirkan ninik mamak serta asisten pemerintah  dalam rapat penyelesaian konflik tanah ulayat tersebut.

Ninik mamak Pemerintah Kabupaten Kampar, Suherman, mengatakan desa mereka memiliki bukti bahwa tanah tersebut adalah milik Desa Bandur Picak dengan adanya bukti batu patuk atau tangga batas dari zaman Belanda dulu.

Namun bukti tersebut di sanggah oleh Kepala Desa Pendalian Kabupaten Rokan Hulu, Mulyadi, mengatakan memang dulu pada zaman Belanda tidak ada masalah tapi sekarang masalah datang gara-gara ada lahan Desa Pendalian yang di garap oleh Desa Bandur Picak.

Di lain pihak, Kanwil Badan Pertahanan Provinsi Riau, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa sengketa tanah ulayat tidak cocok di bawa ke ranah hukum namun harus di rembukkan menurut hukum adat di daerah. 

“Kita semua bertetangga, selesaikanlah ini sesuai hukum adat di daerah kita,” tutup Lukman.

Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Kanwil Badan Pertahana Provinsi Riau, Lukman Hakim, Asisten Pemerintah Setda Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki, dari kalangan ninik mamak Kabupaten Rokan Hulu, Syahril, Trisno, Sarasdi. Asisten Pemerintahan setda Kabupaten Kampar, Ahmad Yuzar, dari kalangan ninik mamak Kabupaten Kampar, Nurzamani, Suherman, Muhammad Armi. (Mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index