Segera Tindak Temuan Kebun Ilegal oleh KPK

Segera Tindak Temuan Kebun Ilegal oleh KPK

HARIANRIAU.CO - Mantan Ketua Pansus (Panitia Khusus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby kembali mendesak pihak pemerintah lakukan 'tindakan' terhadap temuan KPK adanya kebun ilegal seluas 1 juta hektar di Riau. Ada dua upaya yang bisa diambil oleh negara apakah dikembalikan jadi hutan lindung atau dikeluarkan izin untuk pemasukan negara.

"Ada dua pilihan terhadap tindakan temuan yang dilakukan oleh KPK tersebut. Pertama, kalau ingin pemasukan untuk negara melalui PPn, PBB, PPh, PNDP, yah harus dilegalkan urus izinnya. Tapi kalau alasan paru-paru dunia dan melindungi gajah, harimau dan sebagainya, hal ini harus dilakukan eksekusi dikembalikan pada fungsinya jadi hutan lindung," sebutnya, Jumat (21/06) saat dikonfirmasi.

Lebih jauh disampaikan juga oleh politisi Hanura Dapil Inhu-Kuansing ini, temuan yang didapat oleh KPK ini sebelumnya juga sudah disampaikan oleh mantan Pansus yang kita miliki. Bahkan lahannya lebih luas dari apa yang ditemukan KPK dan telah pula dilakukan ekspos pada Presiden dan Kementerian. Memang apa yang terjadi betul-betul dilakukan oleh para-para oknum perambah hutan lindung.

"Kita di DPRD Riau dalam waktu juga akan buat Panitia Kerja terkait masalah ini. Kita akan turun kembali ke lapangan untuk melihat secara langsung. Kalau temuan dari kita malah afa 1,4 juta hektar yang ilegal ini. Tapi KPK temuannya hanya 1 juta hektar, kita tidak tahu dimana selisihnya apakah KPK melihat yang besar-besar saja atau bagaimananya," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Riau ini lagi. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index