Pemprov Riau Adukan Dolly San David Supporter Curva Nord ke Polda

Pemprov Riau Adukan Dolly San David Supporter Curva Nord ke Polda
mediacenter.riau.go.id

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum mengadukan Dolly San David selaku koordinator Curva Nord, suppoter PSPS ke Direktur Reskrimum Polda Riau, Selasa (25/6).

Karo Hukum Pemprov Riau Nelly Wardani melalui Kepala Sub Ligitasi Pemprov Riau, Yan Dharmadi, kepada wartawan mengatakan, pengaduan ini berdasarkan pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana tentang penghinaan ringan yang disampaikan atas peristiwa sebagaimana yang diucapkan oleh terlapor sebagai berikut.

Pertama, kata Yan Dharmadi, bahwa menjadi objek pengaduan tindak pidana penghinaan terhadap gubernur Riau yaitu ucapkan penghinaan yang dilakukan oleh saudara Dolly San David, yang bersangkutan adalah perwakilan dari kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord pada saat pertandingan PSPS Riau melawan PSMS Medan yang digelar pada hari Sabtu (22/6) di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai.

Kedua, sambung Yan Dharmadi, bahwa kalimat yang tidak baik dan tidak etis tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan kepada Gubernur Riau selaku Kepala Daerah Provinsi Riau.

"Dikarenakan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Riau tersebut terdapat di dalam tautan melalui video YouTube yang sudah tersebar, dilampirkan sebagai alat bukti untuk pemenuhan pasal 315 kitab undang-undang hukum pidana tentang penghinaan ringan. Kami mengharapkan pengaduan ini untuk dapat ditindaklanjuti," ucap Yan Dharmadi yang didampingi Kabag Humas Riau, Fuadi. 

Pengaduan ini, jelas Yan Dharmadi, setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan. Terkait ada ucapan minta maaf dari pihak yang diadukan, Yan Dharmadi, menyebutkan itu terpulang kepada Gubernur Riau nantinya. 

"Yang jelas setelah kita adukan, nantinya ditingkatkan menjadi laporan. Setelah itu dibuat BAP-nya. Pengaduan ini atas nama Pemprov Riau melalui Biro Hukum," pungkasnya. (MCR/rls)

Halaman :

Berita Lainnya

Index