Gubri Buka Sosialisasi Peraturan Mendagri No. 33 Tahun 2019

Gubri Buka Sosialisasi Peraturan Mendagri No. 33 Tahun 2019
Gubernur Riau, Syamsuar / mediacenter.riau.go.id

HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau Syamsuar membuka acara Sosialisasi Peraturan Mendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (27/6/2019).

Dalam sambutannya Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau menetapkan prioritas pembangunan daerah tahunan melalui RKPD berdasarkan potensi daerah, kemampuan keuangan daerah, dan kondisi daerah.

Kemudian ia menjelaskan, Pemerintah akan fokus tentang program prioritas yang mengacu pada RPJMD Riau 2019-2024 

"Kami tentu fokus dengan prioritas kami, karena kami yang jalankan lima tahun ke depan. Ini mengacu kepada RPJMN nasional, dan tidak keluar dari itu. Nantinya pembangunan SDM kita besar, lewat dari 20 persen" ungkapnya.

Dilansir dari situs resmi Kemendagri, berdasarkan Permendagri tersebut, ada beberapa poin yang harus dipedomani dan dijadikan rujukan Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun 2020.

Pertama, mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.

Kedua, menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Ketiga, mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.

Keempat, fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.

Kelima, APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

Keenam, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Ketujuh, dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong.

Kedelapan, dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien.

Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin, Ketua DPRD Riai Septina Primawati. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index