Dewan Nilai Perda TJSP Rohul Tak Berjalan Optimal

Dewan Nilai Perda TJSP Rohul Tak Berjalan Optimal
rokanhulu.com

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dinilai tidak Maksimal  menerapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial (TJSP), Pasalnya, Hingga kini belum terlihat adanya  Kontribusi nyata dari pihak Perusahaan dalam Pembangunan di Negeri Seribu Suluk melalui dana Corporate Resposibility (CSR).

Pernyataan Kritis tersebut, disampaikan Anggota DPRD Rohul M.Syahril Topan Kamis, (27/6/2019) kepada wartawan. Menurutnya, Sejak Perda tersebut disahkan, Penerapan dan Implementasi perda TJSP jauh dari Harapan. Padahal, Pembuatan Perda tersebut telah banyak menghabiskan Uang rakyat.

" Percuma Saja kita buat perda tapi implementasinya nihil, padahal Perda ini sangat strategis terutama dalam memacu pembangunan ditengah keterbatasan Keuangan daerah saat ini" kata Pria Yang juga Ketua DPD PAN Rohul.

Dikutip harianriau dari laman rokanhulu.com, menurut Topan, dengan tidak optimalnya Pelaksanaan Perda TJSP ini, pemerintah secara tidak langsung sudah melakukan pembiaran terhadap Perusahaan, karena CSR adalah Kewajiban Perusahaan sesuai aturan Undang-undang.

Seharusnya dalam menyusun Musyawarah  Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrembang) baik di tingkat Desa, Kecamatan Hingga Kabupaten, Pemerintah harusnya secara aktif melibatkan Perusahaan yang berada di daerah masing-masing.

" Dari musrembang itulah diinventarisir, program pemerintah mana saja yang bisa dilakukan perusahaan dengan dana CSR nya, sehingga terjadi pembangunan Non APBD" ujar Topan.

Selain itu, Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan TJSP yang sudah disepakati perusahaan di wilayah Operasinya.  jika perusahaan melaksanakan TJSP tersebut, Pemerintah tentunya harus memberikan Reward. Tetapi ironisnya selama ini Pemerintah tidak pernah memberikan laporan terkait TJSP tersebut.

" Jangan masyarakat hanya mendapat sampah dari limbah perusahaan sementara pemerintah diam saja, padahal mereka (perusahaan-red) punya tanggung jawab untuk itu." Tegas Topan.

Topan Berharap, jika Perda TJSP  berjalan, Anggaran Pemerintah daerah yang sifatnya terbatas  dapat menyentuh lebih banyak  lagi daerah di Rohul. Sehingga, percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rohul dapat lebih di pacu. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index