HARIANRIAU.CO - Potensi air alam yang melimpah di Kabupaten Kampar akan dimanfaatkan Pemerintah Kota Pekanbaru dengan mengembangkan bisnis air minum kemasan. Air kemasan yang akan Diberinama air madani itu akan diambil dari sumber mata air Sikumbang, Rumbio Kampar.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pekanbaru, Idrus kepada wartawan.
"Sedang kita jajaki. namanya minuman Air Madani. Sumbernya dari mata air Sikumbang di Rumbio,"jelasnya.
Jika ini terealisasi katanya, Air Minum Madani ini akan di pasarkan ke Koperasi Syariah yang ada di Pekanbaru termasuk di Koperasi Syariah Ar-Rahman.
Idrus menyebutkan, agar produk tersebut laku dipasaran, pihaknya akan kembali duduk bersama dengan Ketua Koperasi Syariah Pekanbaru membahas strategi penjualan.
"Kita akan berkonsultasi dengan Ketua Koperasi Syariah karena ini dijalankan oleh Koperasi. Makanya kita akan jajaki sesuai dengan apa yang diinstruksikan Pak Walikota,"ujarnya.
Disebutkan Idrus, nantinya hasil keuntungan yang didapatkan dari penjualan air minuman tersebut akan digunakan untuk membantu kaum dhuafa. (MCR)
- Riau
- Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Jajaki Bisnis Air Minum Kemasan
Redaksi
Senin, 08 Juli 2019 - 06:59:27 WIB
Ilustrasi/Int
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Jaga Liburan Hari Raya, Polsek Tembilahan Laksanakan Patroli di Tempat Wisata
Rabu, 25 Maret 2026 - 13:27:14 Wib Riau
Bunda PAUD Jadi Narasumber, Ajak Perangkat Daerah Susun Rencana Kerja yang Menjawab Tantangan Pendidikan
Selasa, 10 Maret 2026 - 20:30:00 Wib Riau
BKAD Inhil Jelaskan Tahapan Penyusunan APBD 2026, Rincian Anggaran OPD Masih dalam Proses Finalisasi
Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:30:00 Wib Riau
Terbukti Memeras Dan Mengancam, Terdakwa Jekson Sihombing (Ketum Ormas PETIR) Di Vonis 6 Tahun Kurungan Penjara
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:49:05 Wib Riau

