Bekuk Tiga Orang Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Honorer

Bekuk Tiga Orang Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Honorer
Foto: medialokal

HARIANRIAU.CO –  Kapolres Inhil, AKBP Cristian Rony menggelar press release pengungkapan Kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor).

Tampak saat itu Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing beserta jajaran, di halaman Mapolres Inhil, Selasa (09/7/2019).

Pada keterangannya, Kapolres Inhil mengungkapkan selamat kepada jajarannya (Sat Reskrim, red) yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.

"Selamat kepada jajaran saya yang telah berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat Inhil ini," ungkap AKBP Cristian Rony.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing mengungkapkan ada 3 tersangka dalam perkara tersebut, yang diduga sebagai residivis dan 1 diantaranya wanita yang masih aktif sebagai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencail) Inhil.

Ke 3 tersangka tersebut berinisial AD (32) dan SH (31) serta penadah TA.

"Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 28/06/2019 yaitu tersangka SH yang merupakan honorer Disdukpencapil, kemudian setelah dikembangkan, kita berhasil menangkap pasangannya yaitu AD, dan kemudian baru TA yang merupakan penadah," ungakapnya

Dikatannya juga, dari 7 tempat operasi pelaku yang modus yang digunakan ke 2 (AD dan SH, red) tersangka berubah-rubah menyesuaikan tempat dan waktu.

"Modus yang digunakan tersangka berubah-ubah menyesuaikan tempat, dan kebanyakan motor dalam keadaan tidak terkunci stang," imbuhnya dikutip dari laman medialokal.

Lebih jauh dijelaskannya, pengungkapan Curanmor kami menggunakan teknologi informasi kepolisian, CCTV TKP, dan kejadian terakhir yaitu di depan Bank.

Sebagai barang bukti (BB) beberapa kunci motor, beserta STNK-nya kemudian juga ada BPKB, dan 4 Buah Sepeda Motor yang semuanya merk Honda, jadi masih ada 3 lagi yang akan kembangkan.

"Tersangka wanita SH (31th) akan dikenakan pasal 362, ancaman 5 tahun penjara, AD (32 th) dikenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara dan TA selaku penada akan dikenakan pasal 480 KUHP," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index