Pimpinan Pondok Pesantren di Lhokseumawe Sodomi 15 Santri

Pimpinan Pondok Pesantren di Lhokseumawe Sodomi 15 Santri
Ilustrasi/Viva.co.id

HARIANRIAU.CO - Personel Polres Lhokseumawe menangkap oknum pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan guru mengaji, MY (26), yang melakukan pelecehan seksual kepada 15 orang santri di salah satu pesantren yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Dari 15 yang menjadi korban sodomi, hanya lima orang yang melaporkan ke pihak kepolisian. Aksi itu dilakukan pelaku sejak September 2018 lalu.

Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Lasta Irawan mengatakan, kasus sodomi itu terungkap saat seorang korban melaporkan aksi bejat oknum pimpinan pesantren ke polisi pada bulan Juni 2019 lalu. Menerima laporan itu, kepolisian langsung mengumpulkan bukti dan korban lainnya.

“Orangtua korban yang tidak bisa menerima hal itu melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah kita mintai keterangan dari pelaku, diketahui kurang lebih 15 orang yang sudah menjadi korban perbuatan bejat itu,” kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Juli 2019 dikutip dari laman viva.co.id.

Aksi itu dilakukan kedua pelaku secara bergiliran. Adapun modus yang dilakukan yakni dengan mendoktrin ilmu agama, kemudian dengan menyuruh korban untuk membersihkan kamar pelaku dan menyuruh menginap di kamarnya.

Karena korban yang tidak kuat menahan tindakan dari pelaku, kemudian melaporkan ke orangtuanya. Kini, kedua pelaku diamanakan di Polres Lhokseumawe, dan dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 90 kali cambuk.

“Pelaku terancam hukuman cambuk 90 kali, atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat yang memiliki anak di pesantren AN di Lhokseumawe agar melaporkan jika pernah mengalami kasus serupa.

Halaman :

Berita Lainnya

Index