Polres Dumai Geledah Industri Rumahan Senjata Api Rakitan

Polres Dumai Geledah Industri Rumahan Senjata Api Rakitan
Ilustrasi/Tribunnews.com

HARIANRIAU.CO -  Sebuah rumah di Jalan Mampu Jaya RT 022 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau, digerebek Polres Dumai.  Dari rumah tersebut polisi menemukan sejumlah senjata api, amunisi dan mesin untuk merakit senjata api. 

Dikutip harianriau dari laman SELASAR RIAU, Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari temuan tiga pucuk senjata api dan empat amunisi di areal PT Diamond Raya Timber Sinepis, Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, beberapa waktu lalu.

“Awalnya kita menangkap 3 pelaku bersama 3 senjata api rakitan milik mereka di sekitaran PT Diamond, 1 Juli 2019 lalu. Kemudian, para pelaku kita bawa dan diperiksa,” kata Restika, Kamis, 11 Juli 2019. 

Dalam penggerebekan terakhir ini, tutur Kapolres, Polisi menangkap tiga tersangka antara lain Harianto, Juman dan Efendi Sihotang. Mereka semua warga Sungai Sembilan Dumai. Ketiga pelaku terduga perakit senjata api secara ilegal.

Keesokan harinya, 2 Juli 2019, polisi bergerak menggeledah masing-masing rumah mereka. Rumah pertama digeledah milik Harianto, di Jalan Mampu Jaya RT 022, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

“Barang bukti ditemukan berupa 1 unit mesin gerinda, 1 mesin bor, 1 kunci pembuka mata bor serta 17 mata bor berbagai ukuran,” kata Restika. 

Selanjutnya, barang bukti diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, polisi kembali melakukan pengembangan membongkar industri perakitan senjata api membahayakan keamanan negara tersebut.

Restika menyebutkan, setelah mengamankan barang bukti dari rumah Harianto, personel Polsek Sungai Sembilan berangkat menggunakan spead boat dari Pelabuhan Panglong Arang, Lubuk Gaung menuju Kampung Tengah Sinepis. Sesampainya di lokasi, petugas menggeledah rumah milik Juman.

“Barang bukti ditemukan dan diamankan dari rumah Juman berupa 4 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 1 butir selongsong, serta 1 butir proyektil,” ucap Restika.

Beberapa jam kemudian, polisi kembali mencari rumah terduga perakitan senajata api. Kali ini, kediaman milik Efendi Sihotang di Kampung Tengah. 

Polisi menggeledah rumah tersebut disaksikan keluarga Efendi dan perangkat desa setempat.

Di rumah Efendi, aparat menemukan 1 besi pematik senpi rakitan, 13 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Barang bukti ditemukan diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1. Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian 1998 ini.

Halaman :

Berita Lainnya

Index