Jualan Narkoba, Pasangan 'Kumpul Kebo' ini Nikmati Sejuknya Penjara

Jualan Narkoba, Pasangan 'Kumpul Kebo' ini Nikmati Sejuknya Penjara
Jualan Narkoba, Pasangan 'Kumpul Kebo' Ini Dibekuk Polisi/sindonews

HARIANRIAU.CO - Tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil menangkap pasangan di luar nikah (kumpul kebo) yang nyambi jualan sabu. 

Keduanya adalah laki-laki GA (39) dan perempuan NU (24) ditangkap di kamar kos lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 26,16 gram di lantai kamar kos di Jalan A. Yani, Gang. Rarait II, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Kedua orang ini diamankan pada, Kamis (11/7/2019) malam. 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah yang ditempati di Jalan A.Yani, Gang Rarait II, Kelurahan Baru seringkali digunakan untuk transaksi sabu. "Ulah keduanya membuat warga resah, dan akhirnya melaporkan ke Polres Kobar," ujar Kasatres Narkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, Sabtu (13/7/2019).

Juan mengatakan, saat digerebek GA menyembunyikan paket sabu di sudut lantai kamar dan itu diakuinya barang miliknya. "Tersangka mengakui barang bukti berupa paket sabu tersebut adalah miliknya. Dan rencananya akan dijual," sebutnya dikutip dari laman sindonews.

Berdasarkan pengakuan tersangka GA, ia berperan sebagai penyedia barang dan NU berperan sebagai pengedar barang haram tersebut. "Jadi masing masing pinya perananan. GA penyuplai dan NU ini sebagai kurirnya," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku yakni bong, timbangan digital, 2 pak plastik klip, 1 sendok terbuat dari potongan sedotan, uang Rp500 ribu dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,16 gram.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp20 miliar," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index