Jual Pil Ekstasi ke Polisi, Mahasiswi Cantik Ditangkap

Jual Pil Ekstasi ke Polisi, Mahasiswi Cantik Ditangkap
Tersangka Emilka. / RIAUEDITOR.COM

HARIANRIAU.CO - Seorang mahasiswi cantik dan rekannya seorang pria terpaksa pasrah menginap dibui karena terbukti menjual pil ekstasi kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli di Jalan SM Amin tepatnya depan dealer Mobil Honda Kelurjan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat (12/7/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kedua tersangka adalah Emilka Oktavia (21) warga Perum Mandala Blok C No 28 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan Kamal Ruzaman (26), warga Jalan Sudirman Desa Sepotong Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.    

Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan SIK mengatakan, barang bukti yang disita dari keduanya yakni, 98 butir pil ekstasi terdiri dari warna jijau sebanyak 37 butir, warna merah sebanyak 41 butir dan warna biru 20 butir, 1 botol deodoran, 2 unit handphone dan 1 unit mobil Honda Brio merah Nopol BM 1443 NW.

Dalam pemeriksaan itu, terungkap pula bahwa pil terlarang itu dibeli tersangka Kamal seharga Rp 150 ribu perbutirnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya berinisial Ok.

Unit Reskrim Polsek Tampan langsung melakukan pencarian terhadap Ok. Namun ketika akan ditangkap, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

"Saat dilakukan penangkapan, inisial Ok berhasil kabur, dan saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Juper, Ahad (14/7/2019).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan guna penyelidikan lebih lanjut. (riaueditor)

Halaman :

Berita Lainnya

Index