Pemekaran Desa di Pelalawan Masih Tunggu Juknis

Pemekaran Desa di Pelalawan Masih Tunggu Juknis
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Adanya wacana pemekaran desa dan kelurahan yang diusulkan oleh masyarakat beberapa kecamatan mengalami hambatan. Dimana pemekaran desa dan kelurahan yang diwacanakan sebelumnya masih terbentur dengan belum jelasnya Petunjuk Teknis (Juknis).

Juknis tersebut terkait dengan Peraturan Kemendagri No 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, sehingga dengan demikian masyarakat masih diminta untuk bersabar.

Informasi ini dibeberkan Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalalwan Drs H Zulhelmi didampingi Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setdakab Pelalawan Novri Wahyudi, Rabu (17/8/2016) di Pangkalankerinci.

Katanya, pengajuan pemekaran desa yang diusulkan sudah masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Namun demikian, proses pemekaran mengalami kendala, karena menunggu juknis dari pusat.

Kelurahan yang masuk dalam wacana pemekaran yakni Kelurahaan Langgam, Kelurahan Pangkalan Kuras, Kelurahan Kerumutan, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

"Ya, utuk Kelurahan Langgam, dimekarkan menjadi satu kelurahan dan satu desa, Kelurahan Kerumutan dimekarkan satu kelurahan dan satu desa (dua kelurahan ini telah selesai dilakukan verifikasi). Kelurahan Pangkalan Kuras dimekarkan menjadi satu kelurahan dan dua kedesaan (tengah dilakukan verifikasi)," ujarnya.

Sementara itu, sambung mantan Kabag Ortal Setdakab Pelalawan ini, untuk Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dan Pangkalan Kerinci Timur, sejauh ini belum terlihat mengusulkan pemekaran.  

"Dan tentunya kita juga belum bisa melakukan verifikasi sepanjang belum adanya usulan dari pihak kelurahan dan kecamatan," sebutnya seperti  dikutip dari Faktariau. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index