Pemprov Dukung Langkah Penertiban Pajak Kendaraan

Pemprov Dukung Langkah Penertiban Pajak Kendaraan

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau mendukung langkah penertiban pajak kendaraan yang sedang diwacanakan di tingkat pusat. Hal ini dinilai dapat berperan positif dalam mendukung upaya optimalisasi perolahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan.

Dukungan tersebut juga menyikapi informasi Korlantas Polri yang akan melakukan kajian regulasi penghapusan data kendaraan. Langkah ini dilakukan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi menilai, hal itu memang langkah positif yang perlu untuk didukung. Hanya saja, tentunya akan ada tahapan dan mekanisme yang dilakukan sebelum dakjkan penghapusan data kendaraan tersebut.

“Saya pikir wacana itu baik. Jika aturan tersebut untuk kepatuhan, tentunya kita mendukung,” paparnya, Senin (15/7/2019).

Seperti diinformasikan sebelumnya, kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi.

Dalam implementasinya juga ada persyaratan dan ketentuan yang mengaturnya. Ketentuan tersebut meliputi informasi tentang tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, nantinya akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

Kemudian jika pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan. Selanjutnya jika pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga.

Kemudian dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index