Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat, memusnahkan puluhan ribu botol dan kaleng minumal alkohol (Minol) dan batang rokok serta penghapusan arsip periode 1984-2011.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 9.510.160 juta batang rokok, 4.932 botol minuman alkohol, 2.472 kaleng bir beralkohol tinggi, pakaian bekas 20 karung, telephon genggam sebanyak 23 set, aksesorisnya telephon sebanyak 54 pcs, alat elektronik sebanyak 17 box dan penghapusan arsip periode 1984-2011.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Inhil HM Wardan, Kodim 0314 Inhil, Kapolres Inhil, Anggota DPRD Inhil, Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatra Barat, Pejabat dari Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra Barat Kepulauan Riau, Unsur Forkopimda Inhil, dengan cara dibakar secara simbolis, digilas dan ditimbun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Sulaiman, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan, dengan 28 kali penindakan sepanjang 2015-2016 oleh anggotanya, lantaran produk itu masuk secara ilegal dan tidak dilekati dengan pita cukai hingga merugikan keuangan negara.

"Nilai barang keseluruhan yang kami musnahkan sekitar Rp6,2 miliar dan Nilai Kerugian Negara sebesar lebih kurang Rp3,1 miliar," ungkap Sulaiman.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan juga menyita Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai yang seharusnya dan Hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sesuai peruntukannya.

Menurut Sulaiman, pemusnahan tersebut diharapkan akan memberi efek jera dan positif terhadap siapapun yang berusaha untuk melakukan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif bagi semua pelaku usaha dalam negeri, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

Halaman :

Berita Lainnya

Index