Dua Oknum THL Pungli Rp25 juta, Walikota: Keduanya Dipecat

Dua Oknum THL Pungli Rp25 juta, Walikota: Keduanya Dipecat

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan dua oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat sorotan dari Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT. Walikota meminta, dua oknum THL itu segera dipecat.

"Dipecat. Ini tentu sangat disayangkan. Terlebih mereka itukan masih THL seharusnya perbuatan seperti itu tidak dilakukan," tegas Walikota, Kamis (18/8/2016).

Lanjutnya, apa yang dilakukan kedua oknum THL itu sudah melangar aturan. Dia meminta inspektorat agar melakukan peninjaun dan kroscek kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar jangan percaya jika ada orang yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta imbalan.

"Janganlah percaya kepada orang yang mengaku dekat dengan pejabat. Oleh sebab itu harus kroscek, sehingga tak menjadi korban," kata Walikota dikutip riaurealita.

Diberitakan sebelumnya, Samsilis warga Gobah, dimintai uang sebesar Rp25 juta untuk menjadi THL di sekretariat Korpri Pekanbaru. Ada dua oknum THL Pemko Pekanbaru yang diduga menjanjikan Samsilis bisa bekerja untuk posisi itu.

Samsilis sudah menyerahkan sebagian uangnya sebesar Rp12,5 juta lengkap dengan kuitansi. Penbayaran awal, Samsilis sudah menyetor sebesar Rp10 juta, lalu pembayaran kedua Samalis kembali menyetor Rp2,5 juta.

Dua oknum THL Pemko Pekanbaru itu bernama Diki Fernandes oknum THL yang bekerja di Bagian Protokoler dan Ismail mantan THL bagian Korpri yang saat ini diperbantukan di Bagian Umum dan Perlengkapan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index