Berniat Ambil BB, DPO Narkoba Ini Ditangkap Jaksa di Bengkalis

Berniat Ambil BB, DPO Narkoba Ini Ditangkap Jaksa di Bengkalis
Iwan Roy Charles, S.H, Kasi Pidum Kejari Bengkalis.

HARIANRIAU.CO - Lelo, seorang pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pinggir, Polres Bengkalis berhasil diringkus aparat penegak hukum. Diringkusnya Lelo tergolong unik, lantaran gara-gara berkeinginan mengambil barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (17/7/19) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin. 

Lelo bersama keluarga akan mengambil sepeda motor yang telah menjadi barang bukti (BB) kasus Narkoba atas nama tersangka Rusdy Efendi Sitorus yang terlebih dahulu ditangkap pada Selasa (11/7/18) pada pukul 12.00 WIB silam yang ditangani Polsek Pinggir, Polres Bengkalis. Namun tak dapat berbuat banyak setelah diamankan oleh aparat Kejari Bengkalis. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, S.H membenarkan bahwa telah mengamankan satu orang DPO Polsek Pinggir. 

"Awalnya, Lelo kesini hendak mengambil barang bukti (BB) sepeda motor KLX dalam perkara Rusdy Efendi Sitorus. Dan ternyata, DPO Lelo ini ada dalam perkara tersebut yang berperan sebagai pengantar untuk menjemput barang haram. Lelo ini mengetahui masalah sabu itu ditangkap Rabu kemarin," ungkap Iwan kepada wartawan, Kamis (18/7/19) dikutip dari riauterkini.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa telah berhasil menangkap satu orang DPO kasus Narkoba yang ditangani Polsek Pinggir tersebut. 

"Iya semalam ditangkap di kejaksaan dan sekarang sudah dibawa ke Polsek Pinggir, karena dia DPO Polsek Pinggir," ujarnya singkat.

BEGINI KONDISI PASAR SENIN PASCA KEBAKARAN YANG MENGHANGUSKAN RATUSAN KIOS

Halaman :

Berita Lainnya

Index