Injak Foto Selebgram, Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara

Injak Foto Selebgram, Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara
Lucinta Luna / KapanLagi.com

HARIANRIAU.CO - Lucinta Luna dilaporkan oleh seorang selebgram bernama Rivelino Wardhana ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019). Dari laporan tersebut, wanita berambut panjang itu terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik.

Rivelino Wardhana merasa tidak terima karena fotonya sudah dibuang dan diinjak-injak Lucinta Luna dalam acara Bisik-Bisik Tetangga yang ditayangkan channel YouTube MOP Channel. 

Karena hal itu lah, selebgram dengan followers 33 ribu itu langsung melaporkan Lucinta Luna ke pihak berwajib.

"Penyerangan kehormatan klien kami terkait video yang diunggah akun channel MOP Channel pada 10 Juli yang lalu dan ternyata di dalam video yang berdurasi 27 menit 16 detik," kata Ahmad Khozinudin.

"Ada unggahan dan setelah kami berkoordinasi ini adalah unggahan yang memuat pencemaran, penghinaan, dengan menyerang kehormatan klien kami," sambungnya dikutip dari rakyatku.

Kejadian itu bermula saat Ichsan Akbar selaku host dari tayangan tersebut, memperlihatkan foto Rivelino. 

Yang membuat Rivelino tak terima adalah sikap Lucinta Luna yang langsung membuang fotonya ke lantai dan menginjaknya.

"Terutama ketika host memberikan foto ke Lucinta Luna kemudian foto itu dibuang ke lantai dan ada action seperti menginjak," bebernya dilansir Kapanlagi.

Atas perbuatan tersebut, Rivelino Wardhana menjerat Lucinta Luna dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Tak berhenti sampai di situ, Lucinta juga dikenai Pasal 310 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Tindakan ini telah memenuhi unsur penghinaan. Menurut kami ini fatal dan penghinaan," pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index