Waduh, Uang Lembur Petugas RSUD Pasir Pengaraian Belum Dibayarkan

Waduh, Uang Lembur Petugas RSUD Pasir Pengaraian Belum Dibayarkan

HARIANRIAU.CO. ROKAN HULU - Sejak Januari 2016, uang lembur petugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pangaraian tak lagi dibayarkan, karena mata anggaran untuk uang lembur tidak diperbolehkan lagi dibayarkan.

Sikapi keluhan petugas RSUD yang tidak lagi bisa dibayarkan, Sekda Rohul Ir Damri Harun, Kamis (18/8/2016) mengatakan, pihaknya mencari nomenklatur agar dana lembur petugas RSUD bisa dibayarkan kembali.

"Ketentuan itu berlaku, dan tidak lagi boleh dibayarkan untuk uang lembur pegawai. Itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2007 tentang pemerintahan. Kini kita kini masih cari nomenklaturnya, agar permasalahan yang dihadapi petugas kesehatan bisa selesai," ungkap Sekda Damri.

Di tempat terpisah, Direkur RSUD Pasir Pangaraian, Dr M Yakub yang coba dikonfirmasi, terkait berapa besaran uang lembur pegawai yang tidak lagi bisa dibayarkan, telepon selularnya tidak aktif.

Sekda menyatakan, dimana ada 5 yang diatur dalam Permendagri yang tidak boleh dibayarkan, aiantaranya perolehan beban kerja, resiko kerja, kondisi kerja, keahlian kerja. Dirinya mengaku, dibandingkan beban kerja SKPD lainnya di RSUD beban kerjanya cukup berat. 

"Saya akui, beban kerja di RSUD cukup berat dibandingkan SKPD lainnya, tetapi karena aturan uang lembur petugas (pegawai) tidak bisa dibayarkan, karena ada aturannya. Sehingga kita masih mencari nomenklaturnya, agar uang lembur bisa dibayarkan nantinya," janji Sekda.

Sumber : halloriau

Halaman :

Berita Lainnya

Index