ISSHH JAHATNYA! Siswi SMP 'Dijual' ke Polisi Rp10 Juta, Tante dan Muncikari Ditangkap di Hotel

ISSHH JAHATNYA! Siswi SMP 'Dijual' ke Polisi Rp10 Juta, Tante dan Muncikari Ditangkap di Hotel
Korban (tengah) bersama tantenya dan sang muncikari. (ist/metro24jam.com)

HARIANRIAU.CO - Polisi mengamankan dua wanita masing-masing SA alias Sri (40) dan SZ (23), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Binjai, diringkus personel Polsek Sunggal, Rabu (17/7/2019) sekira pukul 20.00 Wib. 

Keduanya ditangkap polisi yang menyamar untuk membongkar praktik perdagangan manusia karena akan menjual gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, satu dari kedua wanita itu adalah tante sang gadis remaja. 

Kanit Reskri Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting mengatakan, gadis remaja yang akan dijual adalah DPS (14), warga Langkat. Remaja berkulit kuning langsat itu ditawarkan seharga Rp10 juta. Beruntung, penerima tawaran adalah polisi. 

“Kita mendapat informasi dari masyarakat ada anak di bawah umur yang akan dijual untuk melayani laki-laki,” jelas Syarif, Senin (22/7/2019). 

Menerima informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin Iptu M Syarif Ginting langsung mengatur siasat untuk meringkus pelaku trafficking tersebut. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan kontak dengan kedua tersangka. 

Selanjutnya disepakati bahwa gadis itu akan diserahkan di Hotel Milala, Jalan Binjai KM 13, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Polisi kemudian bergerak ke Hotel Milala dan bertemu dengan kedua pelaku. Sesampainya di sana, kedua wanita tersebut kemudian meminta uang Rp10 juta sebagai uang jasa untuk mendapatkan layanan DPS. 

“Jadi, mereka jual Rp10 juta. Tapi kita kasih Rp5 juta dan berjanji akan membayar via rekening untuk kekurangannya. Begitu kedua pelaku hendak pergi dengan uang tersebut, keduanya langsung kita ringkus,” jelas Syarif. 

Hasil interogasi polisi diketahui, bahwa AS alias Sri adalah muncikari alias germo yang akan menjual korban. Sementara SZ adalah adik dari orangtua korban yang menyerahkan gadis belia itu untuk dijual Sri. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal dengan barang bukti uang tunai Rp5 juta. 

Hingga kini, menurut Syarif, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. 

“Keduanya kita persangkaan dengan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (R01)

Sumber: Metro24jam.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index