21 Tahun Sakit Stroke, Pria ini Nekat Jualan Pil Koplo

21 Tahun Sakit Stroke, Pria ini Nekat Jualan Pil Koplo
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

HARIANRIAU.CO - Fakta miris akibat peredaran narkoba terungkap kala polisi menangkap seseorang pengedar pil koplo berinisial Y (41). Dia merupakan warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Saat ditangkap oleh polisi di rumahnya, Y tampak tergolek lemah. Belakangan diketahui ia menderita sakit stroke sejak 1998 atau sekitar 21 tahun lalu. Meski demikian, kondisinya yang lemah tak menyurutkan niatnya untuk berjualan obat haram yakni pil koplo.

Y diciduk polisi bersama seseorang berinsial IE (21), warga Dusun Krajan, Desa Sanenrejo. Polisi menyita 372 butir pil koplo jenis trihexiphenidyl alias trex berlogo Y. Polisi juga menyita duit hasil penjualan sebesar Rp 10 ribu dari tangan IE.

Sementara dari kamar Y, polisi menemukan 40 butir trex berlogo Y, bungkus rokok untuk menyimpan obat, sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp 10 ribu.

Kepala Unit Reserse dan Kriminalitas Polsek Tempurejo, Iptu Solikhan Arief mengatakan, pihaknya semula membekuk IE saat bertransaksi kawasan Glantangan. Dari IE muncul nama Y.

"Kami bergerak ke rumah Y,” kata Solikhan dilansir Beritajatim.com, Kamis (25/7/2019).

Polisi menemukan Y dalam kondisi tergolek lemah. Ia mengaku berjualan pil koplo sejak lebaran. Menurut Solikhan, sejumlah tetangga sudah mengingatkan Y agar tak berjualan pil koplo.

“Tapi tak digubris,” katanya.

Kekinian, polisi masih melakukan pengembangan kasus.

Halaman :

#Techno

Index

Berita Lainnya

Index