Pedagang Hewan Kurban Wajib Kantongi Tiga Surat Resmi

Pedagang Hewan Kurban Wajib Kantongi Tiga Surat Resmi
Ilustrasi/BeritaSatu.com

HARIANRIAU.CO - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru mengingatkan pedagang hewan kurban memperhatikan legalitas hewan yang mereka jual.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan melalui Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Pekanbaru, Herlandri.

Dijelaskannya, terdapat tiga surat yang harus dikantongi para pedagang hewan kurban ini, terutama hewan yang didatangkan dari luar Pekanbaru.

"Pertama, surat keterangan asal. Misalnya hewan kurban di datangkan dari Sumbar, benar nggak dari Sumbar. Kedua surat keterangan sehat serta yang ketiga surat izin lintas," katanya, Jumat (26/7/2019).

Herlandria menyebutkan, meskipun nantinya pedagang hewan kurban mengantongi tiga surat tersebut, pihaknya akan tetap melakukan kroscek kebenarannya.

"Tiga dokumen ini yang nantinya kita perhatikan. Kenapa begini? Karena ini hewan kurban, legalitasnya yang utama, jangan berpikir ini hewan curian,"ungkapnya.

Ia menambahkan, guna melakukan pengecekan terhadap penjual hewan kurban, pihaknya telah membentuk enam tim yang bertanggung jawab pada 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Adapun jumlah kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru tahun 2019 ini diprediksi mencapai 13 ribu ekor. Dimana 80 persen diantaranya berasal dari luar Kota Pekanbaru. Seperti dari Siak, Kuantan Singingi, Kampar, Sumatera Barat, hingga Pulau Jawa. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index