18 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, Dari Korporasi Nihil

18 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, Dari Korporasi Nihil

HARIANRIAU.CO - Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka. 

Dari 18 orang tersangka tersebut, semua berasal dari masyarakat. Sementara dari korporasi dikatakan nihil sampai saat ini.

"Tidak ada korporasi. Semuanya masyarakat," kata Satgas Gakum Karhutla Provinsi Riau, AKBP Gunar Rahadianto, usai rapat evaluasi Karhutla, di Lanud Roesmin Nurjadin, Senin (29/7/19).

Ada pun diantara warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diantaranya atas nama Syarif, warga Pelalawan. Syarif disebutkan menguasai lahan tidur, kemudian membakar yang kemudian merembet ke areal konsesi Mitra Hutan Jaya (MHJ). 

"Awalnya dia melakukan pembersihan lahan. Lalu dikasih racun rumput, setelah kering di bakar, ditumpu pakai kayu, lalu ditinggal pergi. 

Tanahnya gambut," papar Gunar.

Selain itu, ditetapkan juga terhadap Norman. Warga yang menguasai lahan tidur dari konsesi PT WSSI. Akibat pembakaran itu yang kemudian menjadi besar, Norman pun ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan yang terjadi di Koto Gasib, Siak sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan.

"Itu lahan memang konsesi dari WSSI, tapi dikuasai perorangan. Karena lahan itu lah tidur. Terbakar 26 juli kemarin," ungkap Ginar.

Ginar juga merincikan sebanyak 18 tersangka pembakar lahan yakni di Indragiri Hilir satu orang. Indragiri Hulu dua orang, Pelalawan satu orang.

Kemudian Rokan Hilir tiga orang, Bengkalis riga orang, Dumai lima orang, Kepulauan Meranti dua orang serta Pekanbaru satu orang. 

Ada pun sebagai informasi, pada rapat evaluasi Karhutla ini dipimpin Wakil Komandan Satgas Karhutla Edwar Sanger yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Riau. Kemudian hadir para perwakilan dari unsur TNI, Polri, LHK Riau, BMKG Pekanbaru. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index