SPP UPms 1 Desak Pemerintah Agar LNG Tetap Dikelola PT Pertamina

SPP UPms 1 Desak Pemerintah Agar LNG Tetap Dikelola PT Pertamina
Suasana konferensi pers SPP UPms 1 PT Pertamina, di kantor pertamina Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru.

HARIANRIAU.CO - Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran 1 Medan (SPP UPms 1) mendesak pemerintah pusat agar bisnis Liquefied Natural Gas (LNG) tetap dikelola oleh PT Pertamina.

Desakan ini disampaikan langsung oleh salah seorang anggota SPP UPms 1 Medan, Randy Saputra, dalam acara konferensi pers di Kantor PT Pertamina, terminal BBM Sei Siak, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru.

Randy menyampaikan, tuntutan tersebut akan disampaikan oleh seluruh wilayah unit yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dibawah komando presiden Arie Gumilar.

Ia juga menjelaskan, pertamina sudah dipercayai sebagai pengelola bisnis sejak dulu. Namun, adanya perubahan pemegang saham dari pemerintah menjadi PT Pertamina pada tanggal 26 april 2018 lalu, dimana kepemilikan saham Pertamina atas Perusahaan Gas Negara (PGN) sebesar 56.96 % dan 43.04 % dimiliki oleh publik seperti pengusaha swasta lokal atau asing.

"Pengalihan saham ini mengakibatkan kerugian pada negara. Awalnya keuntungan 100% untuk negara, sedangkan sekarang terbagi-bagi," ujarnya, Senin (29/7).

Untuk itu, menurut Randy ada beberapa tuntutan yang disampaikan pihaknya kepada pemerintah pusat terutama melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), adapun isi tuntutan tersebut yaitu :

Pertama, pemerintah Republik Indonesia (RI) wajib mempertahankan proses bisnis LNG pada pertamina yang keuntungannya 100% untuk kemakmuran rakyat dimana saham 100% milik negara.

Selanjutnya, meminta pemerintah RI melalui menteri ESDM untuk memastikan pertamina dapat menyusun program kerja rencana bisnis LNG yang mendukung security of supply nasional baik jangka pendek ataupun jangka panjang karena proses bisnis LNG yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga kedaulatan energi nasional.

Sedangkan isi tuntutan yang terakhir, mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui holding migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik di PGN sebesar 43.04%.

"Semoga tuntutan ini dapat dipenuhi pemerintah RI, dalam rangka membangun kedaulatan energi yang pada gilirannya akan mampu memperkuat ketahanan nasional," tutupnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index