Over Capasitas Pemenjaraan Menjadi Prioritas Pemerintah di dalam Paket Kebijakan Hukum UU Narkotika

Over Capasitas Pemenjaraan Menjadi Prioritas Pemerintah di dalam Paket Kebijakan Hukum UU Narkotika
Maryan SH

HARIANRIAU.CO - Perlu untuk dipahami bahwa pelaku tindak pidana narkotika belum tentu seorang pengedar narkotika kelas kakap. Ketika seseorang adalah pelaku narkotika, dia dapat saja dikategorikan sebagai pengguna narkotika atau pengedar narkotika atau mungkin keduanya dalam beberapa permasalahan yang terjadi saat ini. 

“Maka terhadap aparat penegakan hukum perlu dipahami dalam bahwasanya adanya pungsi dalam penerapan tindak pidana narkotika yang dikenal dalam UU Narkotika yang diterapkan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional)  yaitu PG4N,” tegas Maryan SH.

Sayangnya, perbedaan maupun persepsi dari pada aparat penegak hukum tidak membedakan secara jelas dan cenderung menyamaratakan semua pelaku tindak pidana narkotika sebagai pelaku kejahatan berat dan memberi sanksi berat terhadap pelakunya termasuk hukuman mati maupun hukuman seumur hidup ataupun yang memberatkan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 127 Undang-Undang (UU) Narkotika menyebutkan hakim dapat memerintahkan terdakwa pecandu narkotika mengikuti program rehabilitasi yang dihitung sebagai masa menjalani hukuman. 

“Namun, pengaturan di dalam undang-undang tersebut belum terimplementasikan secara baik. Masih banyak aparat penegak hukum yang percaya bahwa mengirimkan pengguna narkotika ke dalam penjara merupakan praktik yang umum dan dampak negatif tidak dipertimbangkan terhadap sisi kemanusiaan itu sendiri maupun biaya anggaran yang dikelurkan oleh pemerintah,” Tegas Maryan.

Meski terdapat pasal yang menyertakan rehabilitasi, terdapat pasal lainnya yang mendorong adanya penerapan penjara. Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 114 UU Narkotika menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika akan mendapatkan hukuman penjara. 

“Definisi tersebut mengidentikasi pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan, karena secara logika seseorang yang menggunakan narkotika pastinya akan memiliki dan menyimpan narkotika, tetapi perlu disadari oleh Aparat Penegak Hukum bukan kesemua dari tersebut dia bisa murni dikategorikan pengedar/bandar dilihat dari segi perekonomian maupun peruntukan barang tersebut,” Jelas Maryan.

Disini, lanjutnya, terlihat menunjukkan bahwa aparat penegak hukum lebih cenderung menggunakan ketentuan Pasal 112 dan Pasal 114 dibandingkan Pasal 127 pada kasus narkotika.

Sehingga di Negri ini sebagian Lembaga Pemasyarakat (LAPAS) di penuhi dengan Tindak Pidana Narkotika, kenapa demikian karena dalam Peraturan Perundang-undangan jelas secara kata garis besar adanya Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial. Hal ini telah mempromosikan pendekatan yang lebih lunak untuk mengatasi permasalahan narkotika. 

“Namun dalam praktiknya, Dalam criminal justice system (sistem peradilan pidana) seringkali menahan secara paksa terhadap terduga pengguna narkotika dan selalu diidentikkan dengan bandar narkoba, Para Pecandu Narkotika maupun Kurir Narkotika,” ucap Maryan SH.

Memenjarakan pengguna narkotika hanya memperburuk keadaan terhadap mereka karena merajalelanya praktik dugaan korupsi di dalam penjara. 

“Narapidana bisa mendapatkan apa pun yang mereka inginkan dengan uang, termasuk dugaan perederan narkotika disinilah permasalahan ini yg sedang kita hadapi,” tutur Maryan.

Besarnya penggunaan narkotika di dalam penjara membuktikan bahwa pemenjaraan terhadap pengguna narkotika tidaklah efektif. Di dalam penjara, pengguna narkotika juga terpapar langsung dengan komunitas pengedar narkotika.

Efek/Dampak buruk

Memenjarakan pengguna narkotika selain tidak efektif juga dapat menyebabkan banyak permasalahan baik dari segi kapasitas tonase muatan lapas maupun anggaran yang dikeluarkan oleh Negara.

“Memenjarakan pengguna narkotika dapat menambah beban anggaran negara untuk penjara padahal mereka bisa saja dikirim ke pusat rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial,” tutur Maryan. (rls)
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index