Pemprov Pastikan DAK 'Hangus' Jadi Evaluasi Kinerja Kepala OPD

Pemprov Pastikan DAK 'Hangus' Jadi Evaluasi Kinerja Kepala OPD
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi (harianriau.co)

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan masalah 'hangusnya' penerimaan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2019 di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) jadi bahan evaluasi terhadap 'jenjang karir' Kepala OPD. Terutama bagi Kepala OPD yang dianggap betul-betul  'lalai' sehingga hangusnya penerimaan DAK.

"Yah, kita sedang pilah-pilah atau identifikasi kejadian penyebab hangusnya DAK yang terjadi di tiap OPD. Karena ternyata ada yang memang tidak mungkin dicairkan karena kegiatan yang akan dikerjakan tidak bisa dikerjakan karena ada perubahan dan sebagainya. Ada juga memang yang karena kelalaian, inilah yang jadi bahan evaluasi bagi kita terhadap Kepala OPD-nya," sebut Sekdapriv Riau, Ahmad Hijazi, Kamis (01/08).

Lebih jauh dijelaskan oleh Sekda, seperti di Dinas Pariwisata dalam pembangunan fisik pagar di Bandar Serai. Ternyata penetapan dari hasil pembahasan kegiatan tidak bisa dilanjutkan karena pagar yang cocok dibangun tidak yang rendah tapi harus yang tinggi dan bahannya lebih bagus. 

Begitu juga yang ada di RSUD pengerjaan IPAL Rp 13 miliar. Sebelumnya tidak perlu DED dan dana pendamping. Tapi setelah mendekati batas waktu pencairan keluar Juknis harus ada DED dana pendamping. Jadi tidak terkejar lagi pengerjaannya.

"Hanya saja kesalahannya dalam hal-hal kejadian seperti ini, sebelumnya Kepala OPD tidak melaporkan kepada kita. Sehingga kita tidak bisa memberikan sikap atau solusi seperti apa yang akan diperbuat kelanjutannya," tambah Sekda Ahmad Hijazi memberikan keterangan.

Diakui juga memang ada yang dikatagorikan OPD yang dianggap lalai. Seperti di Dinas Kesehatan ada kesalahan lap dan juga di Petala Bumi terkait harusnya diinput dalam sistem padahal pekerjaan tersebut sudah dikerjakan. 

"Kalau disebabkan okeh kelalaian seperti itu, sudah pasti jadi bahan evaluasi bagi kita terhadap Kepala OPD-nya," ulang Sekda.

Sebagaimana yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, hangusnya DAK Fisik karena telah melewati batas waktu pencairan yang telah ditentukan. 

Sesuai dengan apa yang disampaikan Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, seluruh persyaratan yang harus diselesai sudah selesai sebelum tanggal 22 Juli 2019. Tapi setelah batas tetsebut persyaratan pencairan tidak terpenuhi. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index