BPKN Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

BPKN Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal
mediacenter.riau.go.id

HARIANRIAU.CO - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan jasa Pinjaman Online (Pinjol) atau Financial Technology (Fintech).

Tidak kurang dari 800 Pinjol yang bisa ditemukan dalam bentuk aplikasi online, berstatus ilegal atau tak berizin. Namun tidak jarang pula, dengan segala kemudahannya dalam menawarkan pinjaman lunak, berakhir tidak seperti diharapkan. 

"Lebih dari 800 Pinjol yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sudah banyak korbannya, bahkan sampai ada yang bunuh diri," kata Ardiansyah Parman, usai kegiatan FGD kajian kebijakan perlindungan konsumen, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/8/19).

Menurut Ardiansyah, dengan status ilegalnya, Pinjol yang sekarang sudah menjadi trend dalam mendapatkan pinjaman uang secara instan, biasanya menentukan bunga tinggi terhadap konsumennya. 

Bisa dibayangkan, pinjam hanya sebesar Rp1 juta, tapi uang yang diterima hanya Rp700 ribu sampai Rp 800 ribu. Belum lagi bunga yang bakal menjadi beban untuk konsumen.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi di aplikasi berbasis online ini. Pinjaman mudah didapat dengan mengikuti syarat ditentukan, tanpa harus ta tapa muka. Tapi setelah itu, terlalu banyak resiko yang harus ditanggung," ungkap Ardiansyah.

Pemerintah sendiri menurut Ardiansyah sudah banyak menutup aplikasi Pinjol berstatus ilegal tersebut. Namun bak kata pepatah, hilang satu tumbuh seribu. Pinjol-Pinjol ilegal ini pun disebut juga rentenir digital.

"Pemerintah terus berupaya menutup apliasi Pinjol ilegal ini. Bersamaan itu juga, kami BPKN juga turut mensosialisasikan bahaya Pinjol ilegal," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ardiansyah juga memaparkan BPKN telah menyediakan layanan pengaduan konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen melalui call center 153.

"Bagi masyarakat yang memiliki keluhan tentang produk-produk yang mereka beli, mereka bisa melaporkan, menginformasikan atau mengadukan terkait produk-produk atau jasa tersebut ke call center 153," ujar Ardiansyah. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index