Enam Tersangka Pengedar Narkotika Merupakan Mahasiswa Fisip Unila

Enam Tersangka Pengedar Narkotika Merupakan Mahasiswa Fisip Unila

HARIANRIAU.CO, LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda lampung menangkap tujuh tersangka tindak pidana narkotika di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Lampung ( Unila) , Jumat (19/8/2016) siang.

Enam tersangka diantaranya masih berstatus mahasiswa.

Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan.

“Ya tadi anggota menangkap tujuh orang. Enam orang mahasiswa dan satunya orang umum,” ujar dia, Jumat sore.

Berlianto mengatakan, ketujuh orang itu ditangkap saat sedang memecah satu paket ganja besar menjadi paket-paket kecil di dalam ruangan di gedung PKM. “Sekarang masih dalam pemeriksaan,” ucap dia.

Identitas enam mahasiswa itu adalah Alvin Qomarudin (22), mahasiwa Komunikasi FISIP Unila; M Oqbal Yunanda (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila; Panji Bangkit (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila. dikutip Liputan6.

Selanjutnya adalah Ali Sujatmiko mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila; Ricard Hero (23) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila; dan Rahman Ramadho mahasiswa Sosiologi FISIP Unila. Satu tersangka lainnya adalah M Razin (22), tukang parkir.

Halaman :

Berita Lainnya

Index