RASAKAN!!! Ditembak, Dua Pengedar Sabu-Sabu ini Meringis Kesakitan

RASAKAN!!! Ditembak, Dua Pengedar Sabu-Sabu ini Meringis Kesakitan
Dua warga Bontonompo ditangkap polisi, Minggu (4/8/2019)./rakyatku.com

HARIANRIAU.CO - Dua warga Bontonompo ditangkap polisi, Minggu (4/8/2019). Keduanya tertangkap atas kepemilikan dan penyalahgunaan 20 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kedua lelaki tersebut adalah Firman Setiawan Putra (34) dan Rahim Dg Lalang (26). Keduanya terbukti memiliki dan mengedarkan sabu sebanyak 20 gram yang telah dibagi menjadi 52 saset plastik bening. 

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud mengatakan pelaku Firman merupakan seorang bandar yang bekerja sama dengan keluarganya sendiri, Rahim. 

Dari tangan Firman, ditemukan sabu seberat 0,74 gram dan Rahim seberat 19,05 gram.

Karena alasan ekonomi dan tanpa pikir panjang, keduanya terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut.

"Saat penyelidikan dan penggerebekan pada Minggu 4 Agustus 2019 dini hari, ditemukan sabu di rumah para pelaku. Mereka sempat melawan petugas, hingga akhirnya kedua kaki mereka ditembak," kata Tambunan, Senin (5/8/2019) dikutip dari laman rakyatku.

Dari pengakuannya, pelaku telah mengedar sejak Februari 2019 lalu dan menyasar para pemuda di Kecamatan Bontonompo. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Makassar.

Pelaku pun diancam dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index