Maryan SH Layangkan Somasi Terbuka Untuk Polres Rokan Hulu dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian

Maryan SH Layangkan Somasi Terbuka Untuk Polres Rokan Hulu dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian
Maryan SH

HARIANRIAU.CO - Berkenaan dengan kasus yang dialami oleh kliennya seorang laki-laki berinisal MWN (23) atas Dugaan Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 21 Mei 2019 lalu dinilai tidak adanya Profesionalisme Penegak Hukum yakni Polres Rokan Hulu (Satker Reserse Narkotika) dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian. Hal demikian membuat Maryan.SH yang dipercayai menjadi Kuasa Hukum tersangka menyampaikan Somasi/Peringatan ini agar dapat diketahui oleh Polres Rohul dan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian. 

Sebab, kata Maryan.SH, MWN sebagai kliennya telah ditahan oleh Pihak Polres Rokan Hulu selama 72 hari terhitung sejak 21 Mei 2019 hingga saat ini (05/8/19 ) belum diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

"Untuk dapat diketahui dalam KUHAP di Pasal 24 masa Penahanan di Kepolisian adalah selama 20 Hari ditambah Perpanjangan selama 40 Hari. Dari inilah pandangan terhadap penahanan yang dialami oleh kliennya sudah melewati batas maksimum 70 hari. Namun belum diserahkan oleh Penyidik ke pihak Kejaksaan", papar Maryan SH.

"Di sisi lain, dari jumlah Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut terlihat Pemahaman Penyidik mengenai UU Narkotika dan Ketidak Profesionalisme Penyidik sehingga Penegakan Hukum Narkotika, untuk Masyarakat yang tidak paham dapat dirugikan Hak-hak yang melekat pada masyarakat. Dalam artian Penegakan Hukum (Law inforcemen) oleh Polres Rohul Reserse Narkotika dalam menjalankan Peraturan Undang-undangan Narkotika, jangan selalu diidentikkan dengan Pemenjaraan terhadap tersangka/terdakwa. Sebab, UU Narkotika dan Peraturan lainnya sudah jelas disitu aturannya. Maka Disinilah Peranan Penting BNNK yang ada di Daerah Rohul agar Pihak Reserse Narkotika Polres Rohul bersinergi dan kordinasi terhadap Tindak Pidana Narkotika yang terjadi apakah dilakukan upaya Rehabilitasi maupun pemenjaraan," lanjut Maryan SH.

"Maka untuk singkat kata, saya meminta kepada Kapolres Rokan Hulu dan Kejari Rokan Hulu agar dapat mempertimbangkan somasi ini, dan agar kliennya tersebut Lepas Demi Hukum," tutup Maryan SH mengakhiri wawancara. (rls)

Halaman :

Berita Lainnya

Index