Sekdaprov Riau Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Pergub E-Sikap

Sekdaprov Riau Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Pergub E-Sikap
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi

HARIANRIAU.CO - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi menghadiri acara Penyampaian Pelaksanaan PERGUB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS secara Elektronik (E-Sikap), dan Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (5/8/2019).

Dalam sambutannya, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mengatakan bahwa ASN yang melaksanakan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan, fungsi keberdayaan masyarakat dan pelaksana pembangunan, mempunyai kontribusi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu tuntunan masyarakat yang dibebankan kepada kita sebagai ASN hendaklah kita sikapi dengan arif dan bijaksana," tuturnya.

Berdasarkan evaluasi konsultan KPK, lanjut Hijazi, E-Sikap dikembangkan menjadi E-Sikap versi 2, yang sudah terintergrasi dengan beberapa aplikasi di antaranya E-Ofice, SIPKD, dan E-Absen. 

Dengan telah disahkannya Pergub tentang Penilaian Prestasi Kerja ASN secara elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, BKD Provinsi Riau mensosialisasi Pergub ini kepada setiap OPD untuk penginputan E-Sikap dan penginputan SKP kedalam sistem E-Sikap versi 2 yang akan menjadi dasar perhitungan untuk TPP PNS Provinsi Riau.

"Tentu saja ini menjadi hal penting yang patut menjadi perhatian kita, kita harus bisa merubah cara pandang seperti itu," terangnya.

Untuk bisa merubah cara pandang masyarakat tersebut, ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk merubah perilaku ke arah yang berorientasi kepada kreatifitas dan responsibilitas. 

Yang lebih penting lagi, ungkapnya, adalah bagaimana ASN bisa melaksanakan akuntabilitas dengan baik. Karena ini menjadi tugas bersama secara komunal. 

"Kita harus bersama-sama untuk menciptakan etos budaya kerja yang baik untuk perbaikan tatanan birokrasi kita saat ini untuk masa yang akan datang," pungkasnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index