Peruntukan Mobil Dinas Ditertibkan

Peruntukan Mobil Dinas Ditertibkan
mediacenter.riau.go.id

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau akan menertibkan penggunaan mobil dinas. Langkah ini dilakukan agar peruntukan mobil operasional tersebut dapat tepat sasaran.

Kendati demikian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau tetap memberikan peluang bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menggunakan kendaraan operasional. Hanya saja, dalam proses pengajuan harus diperjelas peruntukan mobil berplat merah tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi menilai, peruntukan mobil dinas harus tepat sasaran. Nantinya pihak BPKAD akan menganalisa kemungkinan peruntukan sesuai pengajuan dari OPD tersebut.

“Bisa saja jika OPD mau gunakan fasilitas mobil dinas. Tapi harus tetap mengajukan dulu sesuai keperluan mereka. Baru nanti dianalisa sesuai peruntukannya,” paparnya, Selasa (6/8).

Begitu juga untuk mobil dinas di lingkungan Pemprov Riau yang saat ini statusnya dipinjampakaikan, mantan Kepala Biro Ekonomi Sedaprov Riau itu, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan. Pasalnya untuk melakukan pinjam pakai kendaraan dinas ini ada mekanisme yang harus dilalui.

Seperti diinformasikan sebelumnya, beberapa waktu lalu ratusan kendaraan operasional masih tertahan di halaman belakang Gedung Daerah Riau di Jalan Diponegoro.

Mobil dinas yang dikumpulkan pada saat cuti lebaran lalu berjumlah 593 unit yang terdiri dari 271 unit kendaraan operasional dan 322 kendaraan jabatan.

Dari jumlah tersebut, kendaraan yang sudah diserahkan kembali yakni 257 unit sementara sisanya masih ditahan karena sedang dikaji peruntukannya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index