CPNS Wajib Ikut Diksar dan Lulus

Amril: Ingatkan Diksar Hanya Dilakukan Satu Kali Bagi CPNS

Amril: Ingatkan Diksar Hanya Dilakukan Satu Kali Bagi CPNS

HARIANRIAU.CO - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khususnya golongan III angkatan I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang sedang mengikuti proses pelatihan dasar (diksar), diingatkan wajib mengikuti dengan serius, mengingat kesempatan ini hanya berlaku satu kali.

Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi dan Keuangan Sekretaris Daerah  H Indra Gunawan saat membuka pelatihan dasar (diksar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III angkatan I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu 7 Juli 2019.

“Perlu kami disampaikan bahwa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN antara lain pasal 34 yaitu: CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun,” kata Amril.

Selanjutnya Bupati menambahkan, pegawai negeri sipil adalah aparatur negara yang memiliki tugas, tanggung jawab yang berat, yakni sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang menjalankan  fungsi untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

“Kami minta kepada suadara-saudara calon PNS yang nantinya akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil dan merupakan unsur aparatur yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kualitas diri, agar menjadi pegawai negeri sipil yang cerdas, terampil, bermoral baik dan memiliki pola pikir untuk maju serta selalu berinovasi dalam peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas,” pinta Amril.

Halaman :

Berita Lainnya

Index