Masa Jabatan Pj Sekdaprov Riau Berlaku Tiga Bulan

Masa Jabatan Pj Sekdaprov Riau Berlaku Tiga Bulan

HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar secara langsung melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Ahmad Syah Harrofie sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (14/8/2019) siang.

Pelantikan ini dilaksanakan menyusul pemberhetian secara hormat Ahmad Hijazi sebagai Sekdaprov Riau berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 72/PTA/2019 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ahmad Syah Harrofie ditunjuk dan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau sesuai Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.928/VIII/2019 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Gubernur Riau.

"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hingga tiga bulan mendatang sejak dilantik sebagai Penjabat Sekdaprov Riau," kata Syamsuar di lokasi pelantikan Penjabat Sekdaprov Riau.

Gubri pun berpesan kepada Ahmad Syah bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia harus siap sedia untuk ditempatkan dan ditugaskan dimana pun berada.

"Di mana pun ditugaskan, kita wajib mentaati. Jabatan adalah amanah dan pengabdian demi kemajuan negara. Hendaknya kita menyadari pula bahwa pemimpin tidak hanya dilihat dari tinggi jabatannya tetapi bagaimana ia bisa mengemban amanahnya dengan baik. Semoga pak Ahmad Syah dapat bertugas dengan baik dan amanah," pesan Gubri. 

Di samping itu, Gubri pun mengucapkan terima kasih kepada mantan Sekdaprov Riau sebelumnya, Ahmad Hijazi atas dedikasinya mengabdi kepada Riau selama empat tahun terakhir ini.

"Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada pak Ahmad Hijazi atas waktu dan sumbangsihnya dalam membangun Riau beberapa tahun terakhir ini," kata Gubri.  (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index