Sanksi Menghadang, Pembahasan APBD 2020 Riau 'Molor'

Sanksi Menghadang, Pembahasan APBD 2020 Riau 'Molor'

HARIANRIAU.CO - Kepala Daerah dan pihak DPRD Riau saat ini dihadapkan dengan sanksi penundaan penerimaan gaji selama enam bulan. Pasalnya pengesahan APBD tahun 2020 diperkirakan 'molor' dari batas waktu yang ditentukan yaitu hingga tanggal 30 November 2019.

Hal ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini Banggar dan TAPD sedang membahas. 

"Jadi kita lihat saja nanti selesainya sampai di mana. Pembahasan sudah tahap pendapan, kalau tidak terkejar anggota yang baru melanjutkan," sebutnya, Jumat (30/08).

Dispaikan juga, pembahasan APBD 2020 masih tahab pembahasan pendapatan. Masih panjang waktu yang dibutuhkan. Sementara masa bakti anggota dewan 2014-2019 berakhir 6 September 2019, diperkirakan tidak terkejar dan dilanjutkan oleh anggota.

"Masalahnya anggota dewan 2019-2024 nanti baru pula bisa melakukan pembahasan kalau sudah ada Ketua yang defenitif. Begitu juga dengan pembentukan alat jelengkapan, seperti Komisi, BK, Banggar dan Banmus. Ini tentu makan waktu juga, yah kalau kesemua itu cepat terpilih. Kalau tidak, tentu molor pembahasan, sementara batas waktu harus sudah disahkan 30 November 2019," jelasnya lagi.

Untuk itu politisi PAN ini berharap, parpol pemenang pemilu di DPRD Riau untuk saat ini sudah mempersiapkan calon Ketuanya dari sekarang. 

"Ketua nantikan dari Golkar, kita berhatap sudah ditetapkan dari sekarang siapa orangnya. Begitu juga parpol yamg lain sebagai wakil ketuanya," tambah Dapil Kota Dumai ini.

Sebagaimana yang dimaklumi, mengenai sanksi keterlambatan pengesahan APBD 2020 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD, Gubernur/Wakil Gubernur Riau tidak gajian selama enam bulan. Begitu juga terhadap 65 orang Anggota DPRD Riau 2019-2024. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index