Gubri dan Kajati Tandatangani MoU Perpanjangan Datun Deklarasi Penyelamatan Aset

Gubri dan Kajati Tandatangani MoU Perpanjangan Datun Deklarasi Penyelamatan Aset

HARIANRIAU.CO -  Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Piagam Deklarasi pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah. 

Kegiatan yang digelar di lantai empat ball room Dang Merdu Gedung Menara Bank Riau Kepri (BRK) ini juga dihadiri para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau yang sekaligus melakukan penandatanganan terkait perpanjangan bidang Datun dan penyelamatan aset daerah tersebut.

Selain itu hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Syahrial Abdi, serta pejabat terkait lainnya. Adapun penandatangan MoU ini diawali Gubri bersama Kajati Riau. 

"Kami atas nama Pemprov Riau menyambut baik MoU ini. Saling bersinergi dalam menata aset pemerintah," kata Gubri, Senin (2/8/19).

Banyaknya gugatan secara perdata dan dinamika permasalahan aset di Riau, perlu kiranya dilakukan penyelesaian pengamanan aset melalui kerjasama dengan Kejaksaan se-Provinsi Riau.

"Sebagai mitra daerah dalam penyelesaian masalah hukum," sebut Gubri.

Gubri menyebutkan, sedikit ada sekitar 20-an kasus yang terjadi dalam masalah aset yang dialami pemerintah daerah. Diharapkan, melalui MoU masalah-masalah itu dapat diselesaikan dengan baik. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index