Karena Tabung Elpiji dan Ponsel, Tiga Pria Muda ini Diangkut Polisi

Karena Tabung Elpiji dan Ponsel, Tiga Pria Muda ini Diangkut Polisi
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Tiga pria ini terpaksa harus berurusan dengan Polsek Bagan Sinembah karena telah nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tabung elpiji dan ponsel. Minggu (1/9/2019). Satu dari tiga pria tersebut merupakan anak dibawah umur.

Mereka berinisial GR (18) AP (17) dan DS (14) ini merupakan warga jalan Lintas Balai Jaya, Rokan Hilir.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas KM 38 sekira pukul 23.00 WIB dimana saat itu korban baru pulang terlihat jendela rumah terbuka korban masuk ke rumah 2  buah tabung elpiji 3 kg dan 3 unit ponsel raib.

Korban Abdul Rohim (56) adalah warga Jalan Lintas Riau Sumut KM 38 Balai Jaya, setelah kejadian, memberitahukan kepada saksi Samsul dan Hamzah Hasibuan warga Sei Kayangan.

Saksi dan masyarakat ikut mencari keberadaan pelaku yang memang sudah dicurigai. Selang tak berapa lama pelaku ditemukan lalu diintrogasikan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto melalu Kasubag Humas Polres Rohil menjelaskan pelaku dan Barang bukti dibawa ke mapolsek guna proses pengusutan dan pendalaman.

"Kejadian itu, korban alami kerugian sebesar Rp 760 Ribu Pasal diterapkan tpelaku curat pasal 363 ayat KUHP dan UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," Terang Juliandi 


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index