Nekat Curi Motor, Sopir Muda ini Dipenjara

Nekat Curi Motor, Sopir Muda ini Dipenjara
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

HARIANRIAU.CO - KWS (22) seorang sopir nekat melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Sri Adi (41) warga Dusun Jaya Makmur RT 01 RW 04 Kelurahan Agung Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

KWS merupakan warga Jalan Lintas Riau Sumut KM 14 Desa Pasir Putih Balai Jaya, ditangkap pada Senin (02/9/2019) pukul 21.00 WIB.

Kejadian kehilangan sepeda motor pada 27 Agustus 2019 lali sekira pukul 18.00 WIB tepat di rumah orang tuanya. 

Dimana waktu itu Fredi (21) anak si pelapor membawa sepeda motor bermerek Honda CRF tahun 2018 plat nomor BM 6048 WY singgah makan dirumah orang tua saudari samsiah.

Saat sedang makan terdengarkan suara honda diparkiran hidup, lalu keluar rumah dan melihat sepeda sudah raib dibawa pergi oleh seseorang ,sudah berusaha mencari namun tidak belum ditemukan 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menegaskan pelaku sudah diamankan dan diproses pendalaman.

Terang Juliandi, setelah kejadian kehilangan Fredi menceritakan kejadian kepada orang tuanya (Sri Adi) hingga mengalami kerugian Rp.30.580.000, dan melaporkan kejadian tersebut Kemapolsek Bagan Sinembah.

"KINI, Pelaku Curanmor ditahan dimapolsek Bagan Sinembah guna proses pengusutan lebih lanjut, terhadap pelaku pasal dilanggar 363 KHUP,"tegas Juliandi.



Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index