Atasi Asap, Verifikasi Perizinan Perkebunan

Atasi Asap, Verifikasi Perizinan Perkebunan

HARIANRIAU.CO - Legislator Riau dari PAN Ade Hartati Rahmad berpendapat, masalah terjadinya kabut asap di Provinsi Riau tiap tahun tidak akan petnah sirna sepanjang izin usaha perkebunan yang ada ditertibkan. 

Ia kemudian meiminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan tegas meninjau ulang atau lakukan verifikasi terhadap izin perkebunan dan kehutanan yang ada.

"Masalah asap berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan dan hutan. Penguasaan lahan berkaitan dengan perizinan. Jadi minta Pemprov tegas dengan melakukan verifikasi perizinan. Mengingat luas perizinan yang diberikan baik perkebunan/kehutanan, di lapangan banyak yang melebihi dari yang diberikan," sebutnya.

Jadi menurut Dapil Kota Pekanbaru ini lagi, lahan yang terbakar itu adalah lahan yang diluar izin perusahaan tapi jadi penguasaan (lahan ilegal) dari perusahaan. 

"Jadi inilah yang diverifikasi kembali. Lahan yang tidak ada pemilik diberikan pada masyarakat untuk dijaga.  Sementara yang ada pemiliknya, perusahaan itu harus bertanggungjawab," tambahnya.

Sementara itu dikatakan juga, dalam usaha perkebunan itu sesuai dengan ketentuan, untuk ketersediaan air, harus dibuatkan kansl-kanal. Apakah hal ini sudah berjalan di lapangan, sehingga terjadi kebakaran tersrdia air dalam memadamkan. 

"Jadi pemerintah harus tegas terkait masalah ini. Kalau tidak, persoalan asap tidak akan pernah habis di Riau.  Masalah izin dikeluarkan pusat, tapi rekom bupati setempat," katanya juga.(MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index