Segera Rekam e-KTP Sebelum Oktober, Jika Tidak Ingin...

Segera Rekam e-KTP Sebelum Oktober, Jika Tidak Ingin...
Kadisdukcapil Inhil, MJ Verman

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) MJ Verman menjelaskan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan surat edaran ke seluruh Disdukcapil bahwa batas akhir pembuatan e-KTP pada 30 September 2016 ini.

"Tehitung sejak 1 Oktober mendatang, jika ada warga belum melakukan perekaman e-KTP, maka akan disanksi tidak bisa mendapatkan pelayanan publik. Misalnya layanan BPJS, layana perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan dan lainnya," jelas MJ Verman, Senin (22/8/2016).

Saat ini di Kabupaten Inhil sudah 338.325 orang yang melakukan perekaman e-KTP dari total 434.874 orang. Sementara tercatat 96.549 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP atau 22 persen dari yang wajib memiliki e-KTP.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat segera merekam di kantor kecamatan atau langsung ke Disdukcapil Inhil. Perekaman e-KTP ini sangat penting karena merupakan prosedur baku yang wajib diikuti untuk mendapatkan keunggulan data. Ke depan, semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan e-KTP," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index