LAM Riau Keluarkan Warkah Untuk Presiden Jokowi

LAM Riau Keluarkan Warkah Untuk Presiden Jokowi

HARIANRIAU.CO - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau mengeluarkan warkah petuah untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tentang penanggulangan bencana asap yang terjadi di Riau. Warkah ini juga akan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Riau, baik yang jauh maupun dekat, baik di laut maupun di darat. 

"Orang tua-tua Melayu memberi amaran, keputusan musyawarah wajib disebarluaskan, supaya dipahami anak-kemanakan, supaya diketahui handai dan taulan, supaya didengar semua insan, supaya tidak menjadi umpatan atau menimbulkan buruk sangkaan," kalimat dalam warkah yang ditandatangani Dewan Pimpinan Harian (DPH) Ketua Umum, Datuk Seri Syahril Abubakar, Senin (16/9/19).

Tunjuk ajar Melayu mengingatkan, wardah petuah menurut adat, mengandung amanah serta nasihat. Ada tertulis ada tersirat. Bila disimak hikmahnya dapat, bila dipegang beroleh manfaat.

Disebutkan, bahwa bencana asap terjadi setiap tahun, mengikuti siklus musim kering/kemarau, yang membahayakan kesehatan masyarakat, berdampak buruk pada ekonomi, mengganggu proses pendidikan, menghambat pelayanan pemerintahan dan kelancaran transportasi.

Bahkan telah mencemarkan udara negara-negara tetangga. Oleh sebab itu Lembaga Adat Melayu Riau menyampaikan warkah petuah kepada Tuan Presiden Datuk Seri Setia Amanah Negara sebagai berikut:

Pertama mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan tanggapan Tuan Presiden Republik Indonesia Datuk Seri Setia Amanah Negara di bumi Melayu Riau dalam rangka penanggulangan bencana asap dan kebakaran hutan/lahan di Provinsi Riau.

Kedua, mengambil langkah maupun tindakan cepat serta progresif dalam mengatasi bencana asap dan kebakaran hutan/lahan.

Ketiga, membentuk Badan Penanggulangan Bencana Asap Nasional secara permanen berkedudukan di Provinsi Riau, bertanggungjawab langsung kepada Tuan Presiden.

Keempat, menghitung ulang peruntukan sumberdaya agraria baik untuk kehutanan, perkebunan, pertambangan, maupun untuk penggunaan lainnya, serta mengevaluasi izin pengelolaan hutan (HTI) dan Hak Guna Usaha yang telah diberikan kepada perusahaan. 

Kelima, mengembalikan hutan/tanah kepada masyarakat adat yang selama ini dikuasai oleh perusahaan.

Keenam, melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan dan pengelolaan hutan dan lahan.

Serta ketujuh, menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi di tengah-tengah masyarakat adat. 

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index